Anggota Rebate harumkan nama Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan menjadi juara dalam Debat Konstitusi MPR RI 2018 tingkat Regional Provinsi Kepulauan Riau, dok. Razil |
Kepulauan Riau - Delegasi debat Universitas Maritim Raja Ali Haji keluar sebagai juara dalam Debat Konstitusi MPR RI tingkat regional Provinsi Kepulauan Riau yang diadakan di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam. Acara ini berlangsung pada tanggal 2-3 Februari 2018 lalu.
Universitas Maritim Raja Ali Haji berhasil unggul dari Universitas Putra Batam yang menempati peringkat dua. Sedangkan tempat ketiga dan keempat secara berturut adalah Universitas Batam dan Universitas Internasional Batam.
Sistem yang digunakan adalah Victory Point.
Masing-masing delegasi saling bertemu dan bertanding sebanyak 3 kali.
Dalam pertandingan ada yang di posisi pro maupun kontra terhadap mosi
yang diperdebatkan.
Penilaian
terdiri dari substansi, metode penyampaian, dan etika. Apabila menang
mendapat 2 poin, seri 1 poin dan kalah 0 poin. Di akhir, poin-poin
tersebut diakumulasikan untuk menentukan pemenangnya. Tampil sebagai
juri adalah Badan Kajian MPR baik pusat maupun daerah yang terdiri dari 6
orang.
Adapun delegasi merupakan anggota Reseach and Debate Program Studi Ilmu Hukum (Rebate) yang terdiri dari Rilo Pambudi. S (Hukum 2016), Rediston Sirait (Hukum 2015), dan Patma (Hukum 2016). Rara selaku Official (Hukum 2017) dan didampingi oleh Pery Rehendra Sucipta, SH., MH (Dosen HTN Prodi Hukum UMRAH sekaligus Pembina Research and Debate).
Turut hadir Ketua Jurusan Prodi Hukum, Dr. Oksep Adhayanto, SH., MH, Dosen HTN Irman, SH., MH, Penasihat Rebate (Nina Firda Amalia dan Hagana Ginting), serta supporter baik dari anggota Rebate maupun Mahasiswa Hukum lainnya.
Untuk diketahui ajang tahunan Badan
Pengkajian MPR ini merupakan kali kedua diselenggarakan setelah
sebelumnya berlangsung pada 2017 dengan hanya mengikutsertakan 8
provinsi di Indonesia. Pada 2018, kuota peserta ditambah menjadi seluruh
provinsi di Indonesia yang berjumlah 34 provinsi. Format yang digunakan
adalah penjaringan tingkat provinsi atau disebut seleksi daerah dan
putaran final yang diadakan di Gedung Nusantara, Jakarta.
Tujuan debat ini adalah menggali potensi generasi bangsa dalam memahami dan memaknai nilai-nilai yang terkandung di dalam UUD NRI 1945. Juga membangun budaya kritis dan analitis mahasiswa terhadap isu yang berkembang di masyarakat khususnya terkait muatan UUD dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selain itu, Badan Pengkajian MPR bermaksud menyerap pendapat mahasiswa terhadap nilai-nilai Undang-Undang Dasar dan pelaksanaannya. Hal ini dipandang perlu untuk menggali gagasan-gagasan dari para agen muda, agen perubahan, yang dipandang mampu menawarkan gebrakan baru atau solusi dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan nilai konstitusi dan ideologi Pancasila di masa sekarang dan akan datang.
Mosi yang diperdebatkan untuk seleksi daerah adalah:
- Penguatan Kewenangan DPD setara dengan DPR.
- Untuk melakukan penataan sistem ketatanegaraan: Tidak diperlukan perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945.
- Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR
- Penunjukkan dan Pemberhentian Gubernur oleh Presiden.
- Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih oleh DPRD.
- Kewenangan MPR membuat Ketetapan MPR yang bersifat mengatur.
Dengan kemenangan ini, tim debat UMRAH berhak mewakili Kepulauan Riau di tingkat nasional pada Agustus 2018 nanti. Mereka akan bersaing dengan 33 provinsi lain plus juara bertahan Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Doa dan harapan terbaik selalu menyertai mereka untuk menjadi yang terbaik. (rps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar