1. Jelaskan Sejarah Hukum Dagang di Indonesia!
Perkembangan hukum dagang dimulai pada abad pertengahan (1000-1500 M) di Eropa dengan lahirnya pusat perdagangan seperti Barcelona, Marseille, dan masih banyak lagi. Pada saat itu tunduk terhadap hukum Romawi (Corpus Juris Civilis). Namun dalam perjalanannya tidak mampu menyelesaikan seluruh perkara yang muncul sehingga dibentuklah hukum yang baru pada abad 16-17 dan berlaku bagi golongan pedagang kemudian disebut sebagai hukum pedagang (Koopmansrecht) serta diadakan pula pengadilan istimewa. Selanjutnya abad ke-17, Raja Louis XIV di Perancis mengadakan kodifikasi berupa Ordonnance du Commerce (1673) bagi kaum pedagang dan disusul aturan lain yaitu Ordonnance de la Marine (1681) yang mengatur hukum perdagangan laut. Tahun 1807 di Perancis dibuat hukum perdata Perancis yaitu Code Civilic des Francais serta terdapat Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tersendiri yakni Code de Commerce. Barulah pada tahun 1819, Belanda merencanakan KUHD sendiri yang terdiri atas 3 kitab tetapi tidak lagi memberlakukan pengadilan istimewa. Usul tersebut disahkan menjadi KUHD Belanda pada tahun 1838. Berdasarkan asas konkordansi KUHD tersebut menjadi contoh pembuatan KUHD Indonesia di tahun 1848. Hingga akhir abad 19, Prof. Molengraaff merancang Undang-Undang Kepailitan untuk menggantikan Buku III KUHD Belanda dan disahkan menjadi UU Kepailitan tahun 1893 (berlaku tahun 1896). Berdasarkan asas yang sama, Indonesia juga menerapkan perubahan tersebut pada tahun 1906 dan sejak saat itu KUHD Indonesia hanya terdiri dari dua kitab yaitu KItab I tentang Perdagangan pada Umumnya dan Kitab II tentang Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban yang Terbit dari Pelayaran (Kansil dan Kansil, 2015: 22-23).
2. Jelaskan Sumber Hukum Dagang di Indonesia!
Menurut Prof. C. S. T. Kansil dan Christine S. T. Kansil terdapat dua klasifikasi yaitu (Ibid, hal. 18):
- Hukum tertulis yang terkodifikasi, berupa KUH Perdata (BW) dan KUHD (WvK); dan
- Hukum tertulis yang belum terkodifikasi, yaitu aturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Dalam literatur lain (Marnia Rani, 2015: 7-10) disebutkan ada 4 sumber hukum utama yaitu:
- Perundang-undangan baik yang telah terkodifikasi maupun belum terkodifikasi;
- Kontrak atau perjanjian dagang, yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua atau lebih subjek hukum dalam hal perdagangan;
- Yurisprudensi, putusan hakim yang telah inkracht kemudian dijadikan dasar bagi hakim lainnya dalam memutus perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, biasanya terkait perkara sejenis; dan
- Kebiasaan.
3. Jelaskan Hubungan KUH Perdata dan KUHD!
Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, KUHD merupakan suatu lex specialis (aturan khusus) terhadap KUH Perdata sebagai lex generalis (aturan umum), maka jika telah diatur dalam KUHD, ketentuan KUHD tersebutlah yang berlaku. Dapat pula diartikan bahwa KUHD merupakan aturan khusus dari KUH Perdata sepanjang tidak ada aturan yang lebih khusus lainnya.
4. Jelaskan Arti Perdagangan dan Pedagang!
- Perdagangan adalah setiap kegiatan terkait transaksi barang dan jasa antara si penjual dengan si pembeli untuk memperoleh keuntungan.
- Pedagang adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perdagangan.
5. Jelaskan Pengertian Hukum Dagang!
- Hukum dagang atau dikenal juga dengan istilah hukum bisnis menurut Marnia Rani adalah suatu himpunan norma-norma yang dibuat untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam kegiatan usaha perdagangan.
- Hukum bisnis adalah keseluruhan peraturan, putusan pengadilan, dan hukum kebiasaan yang berkaitan dengan bisnis pelaku-pelaku ekonomi mikro (Ridwan, 2013: 5).
- Hukum bisnis menurut Abdul R. Saliman adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis.
- Hukum dagang dapat juga dimaknai sebagai keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya terkait usaha perdagangan (menurut saya hehe).
6. Jelaskan Subjek Hukum dalam Hukum Dagang!
Subjek hukum adalah pelaku atau yang disebut Prof. Abdulkadir Muhammad sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban itu adalah orang yang dalam arti hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Sama halnya dalam hukum dagang. Manusia pribadi adalah subjek hukum dalam artian biologis, sebagai gejala alam, sebagai makhluk budaya yang berakal, berperasaan, dan berkehendak. Sedangkan badan hukum adalah subjek hukum dalam artian yuridis, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi (Abdulkadir Muhammad, 2000: 27).
7. Jelaskan Lingkup Kegiatan Perusahaan dalam Perdagangan!
Yaitu setiap kegiatan dalam bidang perekonomian berupa bisnis atau dagang, perindustrian, jasa, dan pembiayaan yang meliputi:
- Kontrak Bisnis;
- Jual Beli;
- Bentuk-Bentuk Perusahaan;
- Perusahaan Go Public dan Pasar Modal;
- Penanaman Modal;
- Kepailitan dan Likuidasi;
- Merger dan Akuisisi;
- Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank;
- Lembaga Pembiayaan;
- Jaminan Utang;
- Surat Berharga;
- Ketenagakerjaan;
- Hak Kekayaan Intelektual;
- Anti Monopoli dan Persaingan Usaha;
- Perlindungan Konsumen;
- Asuransi;
- Perpajakan;
- Pengangkutan dalam Bisnis;
- Bisnis Internasional;
- E-Commerce;
- Bisnis Berjangka;
- Penyelesaian Sengketa Bisnis; dan sebagainya (Marnia Rani, Op. Cit, hal. 6-7).
Referensi:
- C. S. T. Kansil dan Christine S. T. Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.
- Marnia Rani. Pengantar Hukum Bisnis. Tanjungpinang: UMRAH Press. 2015.
- Ridwan Khairandy. Pokok-Pokok Hukum Bisnis Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press. 2013.
- Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000.
Sumber foto: slideshare.net
Ditulis oleh: Rilo Pambudi. S (Mahasiswa Ilmu Hukum, UMRAH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar