Telusuri Lainnya

Istilah, Pengertian, Sumber, dan Sistematika Hukum Perdata


Secara umum, hukum dibedakan menjadi dua, yaitu hukum publik yang merupakan ketentuan hukum untuk mengatur kepentingan umum, dan hukum privat (hukum perdata) yang mengatur kepentingan bersifat privat atau keperdataan. Istilah Hukum Perdata sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan burgerlijkrecht saat masa pendudukan Jepang. Selain itu terdapat juga istilah lain seperti civielrecht dan privatrecht.

I. Pengertian
Pada abad 19, Van Dunne mengartikan hukum perdata sebagai suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan (Dunne, 1987:1). Definisi ini mengkaji dari aspek pengaturannya dengan fokus kebebasan individu.
Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas (Vollmar, 1989:2).
Hal serupa dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo yang mengartikan sebagai hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang-perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksananya diserahkan kepada masing-masing pihak (Mertokusumo, 1986:108).
Kemudian, ketiga definisi di atas disimpulkan oleh Salim H.S dengan mengartikan hukum perdata sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertutis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat (Salim, 2006: 6). Adapun kaidah hukum perdata tertulis merupakan kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah hukum yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (hukum kebiasaan).
Sehingga unsur-unsur yang terdapat dalam definisi hukum perdata ialah:
  1. Adanya kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis; 
  2. Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya; dan
  3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan daluwarsa.
II. Sumber Hukum Perdata


Pada dasarnya sumber hukum dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum materiil merupakan tempat di mana materi atau isi hukum itu diambil. Dapat juga diartikan sebagai faktor yang membantu pembentukan hukum seperti faktor sosial, politik, ekonomi, dan sebagainya. Sedangkan sumber hukum formal ialah tempat memperoleh kekuatan hukum. Dapat juga dikatakan sebagai cara penegakan hukum materiil, seperti UU, traktat, yurispudensi, dan kebiasaan.
Sumber hukum perdata sendiri menurut Vollmar ada 4 yaitu KUH Perdata, traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempatnya dibagi lagi menjadi dua golongan yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Adapun yang menjadi sumber hukum perdata tertulis adalah:
  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia dengan Staatsblad 1847 No. 23, tertanggal 30 April 1847 yang terdiri dari 36 pasal;
  2. KUH Perdata/Burgerlijk Wetboek (BW), ketentuan hukum yang berasal dari pemerintah Hindia Belanda yang diundangkan pada tahun 1848 dan berlaku di Indonesia berdasarkan asas konkordansi;
  3. KUHD/Wetboek van Koophandel (WvK), diatur dalam Stb. 1847 No. 23. Terdiri atas 2 buku. Buku I tentang Dagang pada Umumnya dan Buku II tentang Hak-Hak dan Kewajiban yang Timbul dalam Pelayaran, keseluruhan terdapat 754 pasal;
  4. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  5. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  6. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
  7. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;
  8. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, berlaku bagi umat Islam dengan tiga hal yang diatur yaitu perkawinan, waris, dan wakaf.
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara dua atau lebih negara dalam bidang keperdataan terutama dalam hubungan hukum internasional, misalnya perjanjian ekspor-impor antara Indonesia dengan Filipina.
Sedangkan yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang telah inkracht sebagai produk yudikatif berisi peraturan hukum yang mengikat para pihak berperkara dalam perkara perdata. Misalnya putusan H.R 1919 tentang pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

III. Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum perdata dibedakan menjadi dua yaitu menurut ilmu pengetahuan dan KUH Perdata. Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan adalah sebagai berikut:
  1. Hukum tentang orang;
  2. Hukum Kekeluargaan;
  3. Hukum harta kekayaan; dan
  4. Hukum warisan.
Sedangkan menurut KUH Perdata adalah sebagai berikut:
  1. Buku I tentang Orang (personrecht/van persoonen), Pasal 1-498, terdiri atas 18 Bab, sebagian tidak berlaku (perkawinan);
  2. Buku II tentang Hukum Benda(zaakenrecht/ van zaaken), Pasal 499-1232, terdiri atas 21 Bab, sebagian tidak berlaku;
  3. Buku III tentang Perikatan (van verbitennissen), Pasal 1233-1864, terdiri atas 18 Bab, berlaku seluruhnya; dan
  4. Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van bewijs en verjaring), Pasal 1865-1993, terdiri atas 7 Bab.
Hukum orang mengatur tentang subjek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil. Hukum keluarga merupakan aturan yang timbul karena terjadinya hubungan antarorang tertentu seperti perkawinan, pengampuan, perwalian, hubungan anak dengan orang tua, dan sebagainya. Hukum benda mengatur tentang hubungan hukum menyangkut hak dan kewajiban yang mempengaruhi nilai uang. Sedangkan hukum waris menyangkut ihwal harta benda orang yang sudah meninggal.
  • Referensi: HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika. 2006
  • Foto sumber ketiga
Oleh: Rilo Pambudi. S (Mahasiswa Ilmu Hukum, UMRAH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar