Buku Hukum Lingkungan ini termasuk seri paling lengkap dari beberapa literatur yang ada karena menggabungkan tiga komponen utama pengajaran
Hukum Lingkungan yakni: (i) teori, (ii) kajian undang-undang dan regulasinya,
dan (iii) analisis kasus hukum lingkungan yang pernah diputus di Indonesia dan
belahan negara lain.
Buku ini juga didesain secara khusus dengan harapan bahwa pembaca
buku ini dapat melihat penerapan suatu teori dan norma peraturan
perundang-undangan secara utuh sehingga dapat melihat dan menilai apakah
pengadilan di Indonesia telah konsisten dalam menginterpretasikan teori dan
rumusan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Hukum
Lingkungan di Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kasus-kasus
lingkungan yang ada dalam buku ini menggunakan “IRAC system” yang
disusun berdasarkan: "issue-rules-analysis-conclusion" (IRAC) atau dalam
bahasa Indonesia disusun berdasarkan “isu-aturan-analisis-kesimpulan”. Hal ini
penting untuk dilakukan agar pembaca bisa melihat secara nyata dan jelas apakah
suatu putusan pengadilan dapat dikatakan baik atau tidak dalam menerapkan teori
dan norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia.
Keunikan buku ini juga dapat dilihat dari para penulisnya karena
buku ini merupakan hasil kolaborasi dari dosen-dosen Hukum Lingkungan yang
berasal dari enam Fakultas Hukum negeri di Indonesia yakni: (i) Universitas
Hasanuddin, (ii) Universitas Indonesia, (iii) Universitas Gadjah Mada, (iv)
Universitas Airlangga, (v) Universitas Udayana, dan (vi) Universitas Sriwijaya. Di samping itu, komposisi penulisnya pun sangat beragam karena terdiri
atas gabungan pengajar senior dan yunior sehingga isinya merupakan pemikiran
dinamik dari penulis yang berbeda latar belakang.
Untuk mempermudah pembaca, buku ini dibagi ke dalam 10 (sepuluh) bab dan setiap bab membahas topik tertentu yang
berkaitan dengan lingkungan. Pembahasan dalam setiap bab, selain dilengkapi
dengan teori dan dasar hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia dan di negara lain, juga disertai dengan contoh kasus yang
sudah menjadi putusan pengadilan atau tribunal.
Bab Satu buku ini merupakan pendahuluan yang memaparkan latar belakang
pentingnya perlindungan lingkungan. Bab Dua, penjelaskan
tentang perkembangan hukum lingkungan global/internasional yang diawali dengan
sejumlah malapetaka lingkungan yang kemudian diikuti dengan pengaturan hukum
yang bersifat khusus dan sektoral. Bab Tiga membicarakan secara khusus hubungan antara hak-asasi manusia (human
rights) dan perkembangan hukum lingkungan di dunia dan di Indonesia. Bab Empat membicarakan secara khusus instrumen hukum nasional yang
menyangkut perencanaan, dokumen perizinan yang diperlukan serta sistem
kelembagaan nasional untuk menjalankan hukum lingkungan nasional Indonesia. Bab Lima menjelaskan instrumen-instrumen yang terdapat dalam hukum
lingkungan nasional yang bersifat instrument ekonomi dan instrument sukarela.
Selanjutnya, Bab Enam membicarakan secara khusus pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan. Bab Tujuh melengkapi bab
sebelumnya dengan mendiskusikan aspek penegakan hukum administrasi dan pidana
lingkungan. Bab Delapan, membahas aspek ganti
rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran dan kerusakan lingkungan. Bab Sembilan, membahas secara khusus kebijakan sektoral lingkungan dan sumber
daya alam (SDA) yang memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan dan
pelestarian lingkungan hidup. Akhirnya, Bab Sepuluh membahas soal
pentingnya kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia
karena banyak sekali kearifan lokal yang masih hidup di masyarakat yang
nilai-nilainya masih relevan dipakai pada zaman sekarang.
Untuk download bukunya silahkan klik di sini!Ditulis oleh Departemen Pusat Informasi dan Dokumentasi Hukum, Research and Debate, Universitas Maritim Raja Ali Haji
T3rimah kasih pak;
BalasHapusTeorinya sangat membantu saya untuk memahami teori lingkungan
Pak Tuhan memberkati selalu
Amin;