Sejak pertama kali dikumandangkan naskah Proklamasi oleh Bung Karno hingga saat ini, perjalanan panjang bangsa Indonesia memang tak ada habisnya untuk ditelusuri. Tak lain diantaranya adalah pelaksanaan sistem pemerintahan yang pernah berlaku dari masa ke masa. Hingga akhirnya, terhitung sejak pertama kali dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 tertanggal 19 Oktober 1998 Indonesia kembali memberlakukan sistem presidensial dalam sistem ketatanegaraan ini.
Lalu, apa saja bukti yang membenarkan bahwa Indonesia saat ini menerapkan sistem presidensial? Hal tersebut dapat dibuktikan didalam pasal-pasal didalam konstitusi. Yuk, lihat penjelasannya!
Mengutip apa yang pernah dikatakan oleh Ni’matul Huda dalam bukunya Ilmu Negara (2016: 253) bahwa pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas, atau sistem presidensial. Pemisahan antara kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislatif di sini diartikan bahwa kekuasaan eksekutif itu dipegang oleh suatu badan atau organ yang di dalam menjalankan tugas eksekutif itu tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Badan perwakilan rakyat ini menurut ide trias politika Montesquieu memegang kekuasaan legislatif, jadi bertugas membuat dan menentukan peraturan-peraturan hukum. Jadi, kedudukan badan eksekutif adalah bebas dari badan perwakilan rakyat.
Di dalam Pasal 4 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, Bab III mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara menyebutkan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar”. Dalam pasal tersebut, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah pemegang kekuasaan tertinggi dibidang eksekutif sebagai kepala pemerintahan. Jadi benar-benar ada pemisahan kekuasaan perundang-undangan dan kekuasaan pemerintahan. Apabila ternyata dikemudian hari ada perselisihan antara badan eksekutif dan badan legislatif, maka badan yudikatif yang akan memutuskannya.
2. Baik Legislatif Maupun Eksekutif, Keduanya Sama-Sama Dipilih Secara Langsung Oleh Rakyat
Mengenai ketentuan bahwa lembaga legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat dapat dilihat didalam Pasal 2 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Lalu, Didalam Pasal 19 Ayat 1 Bab VII UUD NRI Tahun 1945 mengenai Dewan Perwakilan Rakyat, juga dijelaskan bahwa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum”. Dan selanjutnya dalam Pasal 22C Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 Bab VIIA Mengenai Dewan Perwakilan Daerah, bahwa “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum”.
Sementara itu, eksekutif (dalam hal ini presiden) juga dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebagaimana yang tertulis didalam Pasal 6A Ayat 1 UUD NRI 1945 bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat” yang dimana para capres dan cawapres diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20% kursi di DPR-RI atau 25% memperoleh suara sah dalam Pemilu Legislatif. Maka demikian, baik badan legislatif maupun eksekutif keduanya sama-sama mempunyai kekuasaan yang sama atau balance, yang berkonsekuensi kedua lembaga ini tidak bisa saling menjatuhkan. Dalam hal ini, presiden tidak bisa membubarkan kabinet dan dpr. Sebagaimana yang terdapat didalam Pasal 7C UUD NRI Tahun 1945, bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”. Dan sebaliknya, DPR tidak bisa membubarkan kabinet.
Dalam sistem pemerintahan presidensial tidak dikenal lagi adanya sebuah lembaga tertertinggi negara. Dalam hal ini adalah MPR yang memegang supremasi tertinggi (sebelum amandemen). Semua wewenang dan tugas lembaga negara atas dasar kedaulatan rakyat terdapat pada Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”. Dengan demikian, presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR tetapi kepada konstitusi. Dengan kata lain, pejabat eksekutif tidak bertanggungjawab kepada pejabat legislatif.
4. Adanya Kejelasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memgang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Ada istilah dalam sistem presidensial, jabatan presiden dan wakil presiden itu adalah fix excecutive. Kata fix excecutive menunjukkan presiden tidak bisa diberhentikan hanya karena ketidaksukaan atau mosi tidak percaya yang dibuat oleh parlemen.
Selanjutnya dalam proses usul pemberhentian presiden dan wakil presiden, mekanismenya diatur didalam Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Yang sejatinya sedang melegimit konsep negara hukum dan bukan konsep sistem parlemen. Sebagaimana yang jelas tertulis didalam Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dengan adanya mekanisme tersebut, menyebabkan presiden dan wakil presiden tidak serta merta bisa dijatuhkan yang diakibatkan oleh mosi tidak percaya yang dikeluarkan oleh parlemen.
5. Kabinet Dibentuk oleh Presiden
Dalam menjalankan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden membentuk kabinetnya sendiri yang terdiri dari menteri-menteri sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 17 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 “Presiden dibantu oleh menteri-menteru negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Dan didalam ayat (2), (3), dan (4) di pasal yang sama.
Ni’matul Huda dalam bukunya Ilmu Negara juga menyebutkan bahwa Presiden menyelenggarakan pemerintahan dalam arti yang sebenarnya, dan di dalam menjalankan kekuasaannya presiden dibantu oleh menteri-menteri yang merupakan pembantu presiden. Oleh karena itu, menteri-menteri itu harus bertanggung jawab kepada presiden, menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan. Badan perwakilan tidak dapat memberhentikan presiden atau seseorang atau beberapa orang menteri, meskipun badan perwakilan tidak menyetujui kebijaksanaan daripada para menteri tersebut. Jadi, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan presiden kepada menteri-menteri adalah presiden sendiri.
Dan itulah penjelasan daripada bukti-bukti yang berdasarkan pasal-pasal di dalam konstitusi, semoga bermanfaat ya!
Referensi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ni'matul Huda. Ilmu Negara. Cetakan Kedelapan. Jakarta: Rajagrafindo Persada. 2016.
- Foto: ilmudasar.com
Ditulis oleh: Rara (Mahasiswi Ilmu Hukum, Umrah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar