Foto: edukasi.pajak.go.id |
Salah satu penerimaan negara yang terbesar adalah dari sektor pajak. Namun sayangnya, kita sering kali kurang memahami apa itu pajak. Lalu pungutan parkir yang dilakukan di tempat umum itu termasuk pajak atau bukan? Jawabannya tentu bukan, pungutan tersebut termasuk Retribusi. Bedanya di mana? Nah dalam tulisan kali ini kita akan mengulas tentang apa itu Pajak dan Retribusi, serta perbedaan keduanya.
Pajak
Secara sederhana pajak diartikan sebagai pungutan wajib yang bersifat memaksa tanpa imbalan langsung guna sebesar-besarnya kemamkmuran rakyat. Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya dalam Disertasinya berjudul Pajak Berdasarkan Asas Gotong-royong mendefinisikan pajak sebagai iuran wajib, berupa uang dan barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dalam pendapat lain, Prof. Dr. Rochmat Soemitro mengatakan bahwa pajak ialah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk membiayai pembangunan.
Secara yuridis, definisi pajak diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009. Yang dimaksud dengan pajak dalam pasal tersebut adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Dengan melihat beberapa definisi di atas, maka unsur-unsur yang terkandung di dalam definisi pajak adalah:
- Pajak adalah suatu iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara.
- Penyerahan itu bersifat wajib dan dapat dipaksakan.
- Penyerahan dilakukan berdasarkan norma hukum.
- Tidak ada jasa timbal (tegen prestasi) secara langsung, artinya dinikmati dalam bentuk lain misalnya pembangunan jalan umum yang bisa kita lalui.
- Perolehan pajak digunakan untuk kesejahteraan umum.
Retribusi
Secara umum retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada seseorang yang menggunakan suatu jasa atau pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah dan kepadanya langsung mendapatkan jasa imbalan. Menurut Munawir, Retribusi merupakan iuran
kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung
dapat ditunjuk. Paksaan disini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak
merasakan jasa balik dari pemerintah dia tidak akan dikenakan iuran itu.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan.
Perbedaan
Dengan memperhatikan unsur-unsur yang melekat pada pajak dan retribusi, maka perbedaan keduanya adalah:
- Bahwa pajak sifatnya berlaku umum yakni kepada semua yang memenuhi syarat dikenakan pajak, sedangkan retribusi berlaku bagi perorangan atau badan tertentu yang ditunjuk langsung, misalnya jasa parkir.
- Pajak memiliki unsur paksaan yang bersifat pidana dan administrasi, sedangkan retribusi unsur paksaannya bersifat ekonomis, artinya yang tidak membayar iuran maka tidak mendapat tegen prestasi (jasa imbalan).
- Pada Pajak tegen prestasi tidak dirasakan langsung. Sedangkan pada retribusi langsung dirasakan misalnya retribusi kebersihan, retribusi terminal, dan lain-lain.
- Objek pajak misalnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), sedangkan retribusi terdiri dari 3 objek yaitu Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu sebagaimana termuat dalam Pasal 108 UU No. 28 Tahun 2009.
Demikian ulasan terkait Pajak dan Retribusi serta perbedaannya, semoga membantu :)
Sumber:
- Bohari. 2012. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ditulis oleh Rilo Pambudi. S (Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar