Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia. Di mana Pembukaan juga menjadi sumber cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembukaan dirumuskan dalam 4 alenia, yang mana setiap alenia memiliki makna dan nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh setiap bangsa beradab di dunia, sedangkan lestari sebab ia mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara menuju cita-cita nasional. Adapun makna tiap alenia adalah sebagai berikut:
1. Alenia Pertama
"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan."
Alenia ini mengungkapkan suatu dalil objektif, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, untuk itu harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia mendapatkan hak kemerdekaan sebagai hak asasinya. Inilah moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain itu, juga terdapat pernyataan subjektif yakni aspirasi bangsa Indonesia untuk terbebas dari penjajahan. Dalil ini meletakkan tugas dan kewajiban kepada bangsa atau pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa. Prinsip tersebut akan tetap menjadi landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri Negara Indonesia. Hal ini berarti setiap hal yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga secara sadar harus ditentang oleh bangsa Indonesia.
2. Alenia Kedua
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Alenia ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia. Artinya terdapat kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak terlepas dari keadaan yang telah lampau (kemarin) dan langkah yang diambil sekarang akan menentukan keadaan yang masa datang. Secara eksplisit, para "pengantar" kemerdekaan menghendaki Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itu akan selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dalam usaha untuk mewujudkannya.
Dengan demikian, alenia kedua ini menunjukkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian, berupa:
- Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
- Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; dan
- Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Baca juga: Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945 dan Penjelasan
3. Alenia Ketiga
"Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Frasa itu bukan hanya menegaskan apa yang menjadi motivasi riil dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan atau kepercayaannya, menjadi motivasi spiritual bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberikan oleh Allah Yang Maha Kuasa. Makna tersiratnya bahwa bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan kehidupan material dan spiritual, serta keseimbangan kehidupan di dunia dan akhirat.
Alenia ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan. Selain itu, menunjukkan pula ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Atas rida-Nya lah bangsa Indonesia mampu berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
4. Alenia Keempat
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Alenia terkahir ini merumuskan tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan perjuangan Negara Indonesia dirumuskan dengan frasa "Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia" dan "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada Pancasila.
Pada alenia ini juga ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
- Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat; dan
- Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikianlah uraian makna setiap alenia yang menjiwai batang tubuh UUD NRI 1945 dan juga harus menjadi jiwa para penyelenggara negara.
Ada pertanyaan terkait ilmu hukum silahkan ajukan ke email kami.
Referensi:
- Sekretariat Jenderal MPR RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Cetakan Kesebelas. Jakarta. 2012.
- M. Solly Lubis. Pembahasan UUD 1945. Edisi Revisi. Bandung: Alumni. 1997.
- foto: https://pknsmpicmbs.blogspot.com
Ditulis oleh: Rilo Pambudi. S (Mahasiswa Ilmu Hukum, UMRAH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar