Telusuri Lainnya

Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945 dan Penjelasan


Pasal 1 ayat (1)
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik"
Ayat ini mengandung beberapa pengertian. Pertama, ketentuan Pasal 1 ayat (1) ini adalah ketentuan pembuka dan berasal dari rumusan asli pada tahun 1945. Artinya, alam pikiran yang hidup dalam sidang-sidang BPUPKI pada 1945 masih terus menjiwai pemikiran dan pandangan yang hidup dalam masyarakat Indonesia di masa reformasi sebagaimana tercermin dalam persidangan di Badan Pekerja MPR yang mempersiapkan Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2000. Hal ini menegaskan bahwa ketentuan yang terkandung dalam pasal pembuka ini sangatlah prinsipil dan mendasar bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, Negara Indonesia itu didefinisikan sebagai Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Artinya, konsep bangsa Indonesia tentang susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau disingkat NKRI, tidak semata-mata bersifat teknis dalam rangka pengaturan mengenai struktur-struktur atau bentuk dan/atau susunan organisasi dan bentuk pemerintahan, tetapi lebih mendasar lagi menyangkut definisi eksistensial bahwa keberadaan Negara Indonesia itu ialah dalam wujudnya sebagai NKRI. Oleh karena itu, NKRI dipahami oleh bangsa Indonesia sebagai salah satu pilar yang juga mengandung unsur yang bersifat ideologis. Itu pula sebabnya, pengaturan tentang mekanisme perubahan atas ketentuan ini dalam Bab XVI tentang Perubahan Undang-Undang Dasar dikecualikan dari ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1), (2), (3), dan (4). Mekanisme perubahan atas ketentuan mengenai NKRI ini diatur tersendiri pada Pasal 37 ayat (5) yang menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Ketiga, pengertian tentang bentuk negara dalam ayat (1) ini mengacu kepada pengertian apakah republik atau monarki, dan UUD 1945 telah menegaskan pilihannya, yaitu Republik, bukan monarki. Dengan demikian pilihan republik itu dikaitkan dengan pengertian bentuk negara (staatsvorm), bukan dengan bentuk pemerintahan (regeringsvorm) sebagaimana dipahami dalam teori ilmu hukum. Oleh karena itu, istilah bentuk negara tidak dapat lagi dikaitkan dengan bentuk Negara Kesatuan, unitary state, atau bondsstaat. Sebagai gantinya, istilah yang lebih tepat untuk dipakai guna menyebut tentang Negara Kesatuan (Unitary State, Bondsstaat) itu adalah susunan atau susunan organisasi negara, bukan bentuk negara seperti yang biasa digunakan dalam berbagai buku atau tulisan mengenai hukum dan politik.

Oleh: Rilo Pambudi. S (Mahasiswa Ilmu Hukum, UMRAH)

Referensi: Asshiddiqie, Jimly. Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.
Foto: Sumber Ketiga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar