Telusuri Lainnya

Apakah Keputusan Rektor Perguruan Tinggi Swasta merupakan Keputusan Tata Usaha Negara?


      
        Masih menjadi suatu dinamika hukum, apakah keputusan rektor Perguruan Tinggi Swasta (PTS) termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Untuk menjawab persoalan ini, dapat dilihat terlebih dahulu dasar-dasar hukum maupun teori-teori para ahli terkait Tata Usaha Negara.

    Dalam pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, berbunyi "Perguruan tinggi swasta didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggaraan berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari menteri".Dari teori aturan ini dapat ditarik suatu pernyataan bahwasanya PTS merupakan badan hukum yang didirikan oleh masyarakat yang memiliki akta pendirian, berbentuk yayasan dan harus memiliki izin dari menteri". Dalam teori SF.Marbun, tentang kelompok dari badan atau pejabat TUN, salah satunya menyebutkan "Pihak ketiga atau swasta yang memperoleh konsensi atau izin dari pemerintah". Dari aturan dan teori ini dapatlah dikatakan bahwasanya PTS berada dibawah naungan pemerintah.

       Perguruan tinggi swasta (PTS) berada dibawah naungan pemerintah. Maka timbul pertanyaan,mengapa dalam mendirikan suatu perguruan tinggi swasta harus mendapat izin dari menteri? Hal ini dikarenakan lembaga tersebut melaksanakan tugas-tugas pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.Jika berbicara mengenai mencerdaskan kehidupan bangsa, tentunya kita tertuju kepada salah satu tujuan negara kita yang tercantum di dalam penjelasan umum UUD 1945.Maka hal ini sesuaikan dengan aturan yang terdapat didalam UU No.30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 4 ayat (1d), yang berbunyi "Badan dan/atau pejabat pemerintah lainnya yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan/atau Undang-undang".Pasal ini menjadi pasal yang menguatkan dan membenarkan teorinya SF.Marbun, dimana pihak ketiga atau pihak swasta yang memperoleh konsensi atau izin dari pemerintah.Maka point pertama adalah PTS merupakan badan hukum publik yang memperoleh izin dari pemerintah dan berada dibawah naungan pemerintah.

    Dalam teorinya Indroharto, menyebutkan bahwa ukuran untuk dapat disebut badan atau pejabat TUN, adalah fungsi yang dilaksanakan , bukan nama sehari-hari,bukan pula kedudukan strukturalnya dalam salah satu lingkungan kekuasaan Negara.Indroharto mengelompokkan organ Pemerintahan atau tata usaha negara, salah satunya ialah "Instansi-instansi dalam lingkungan negara diluar lingkungan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan.Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,PTS sebagai badan hukum publik dibawah naungan pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pendidikan. Pernyataan bahwa PTS menjalankan fungsi pemerintahan semakin diperkuat dengan izin pendirian yang didapati oleh PTS sebagai instansi dibilang pendidikan.Maka artinya bahwa PTS juga merupakan badan hukum publik.Indroharto juga menyebutkan bahwa lembaga-lembaga hukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum perdata.Dalam hal ini, PTS memiliki kedudukan yang mandiri yang menjalankan urusan pemerintahan sebagai badan hukum perdata.

     Kembali lagi dengan teori SF.Marbun, ia juga menyatakan bahwa dikatakan kelompok atau pejabat TUN " apabila pihak ketiga atau swasta yang diberi subsidi oleh pemerintah misalnya sekolah-sekolah swasta".Untuk membuktikan apakah PTS termasuk kedalam kategori ini, dapat dilihat dari beasiswa-beasiswa yang disediakan oleh pemerintah kepada setiap perguruan tinggi swasta.Dalam hal ini, setiap PTS telah disiapkan atau dalam arti kata lain,PTS sudah memiliki jatahnya sendiri terkait beasiswa untuk mahasiswa-mahasiswa di PTS.Perguruan Tinggi Swasta memiliki hak untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan "informasi publik adalah infomasi yang dihasilkan, disimpan,dikelola,dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik".Jika melihat aturan tersebut terdapat frasa 'diterima oleh suatu badan hukum publik' dan frasa 'berkaitan dengan kepentingan publik' maka PTS sebagai badan hukum publik berhak menerima keterbukaan informasi publik untuk kepentingan publik. Maka  dapatlah dikatakan bahwa PTS sebagai pihak swasta mendapatkan subsidi oleh pemerintah.Aturan  ini semakin memperkuat bahwasanya PTS adalah badan TUN.

     Dari setiap penjelasan yang telah penulis sampaikan, maka dapat diambil kesimpulan akhir, bahwa PTS adalah Badan Tata Usaha Negara , yang didasarkan atas Izin pendirian dari pemerintah atas nama menteri, menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan juga badan hukum/instansi yang memperoleh subsidi dari pemerintah, serta mendapatkan keterbukaan informasi publik dari pemerintah.

     Dan timbul pertanyaan terakhir, bagaimana dengan kedudukan rektor PTS dalam mengeluarkan keputusan nya?apakah keputusan nya merupakan KTUN? Maka secara tidak langsung pertanyaan ini telah terjawab atas penjelasan-penjelasan yang telah dijelaskan dari awal,ketika PTS adalah Badan Tata Usaha Negara,maka rektor sebagai pemimpin dari Badan TUN tersebut dalam mengeluarkan keputusannya bertindak untuk menjalankan dan menerapkan urusan pemerintahan didalam instansi PTS.Maka kedudukan yang dimiliki oleh Rektor Perguruan Tinggi Swasta adalah pejabat tata usaha negara dan keputusan yang ia berikan merupakan keputusan tata usaha negara.


Penulis:
David Rioland Aritonang,
Mahasiswa Ilmu Hukum Semester 3
Universitas Maritim Raja Ali Haji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar