Masih menjadi suatu
dinamika hukum, apakah keputusan rektor Perguruan Tinggi Swasta (PTS) termasuk
dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Untuk menjawab persoalan ini, dapat
dilihat terlebih dahulu dasar-dasar hukum maupun teori-teori para ahli terkait
Tata Usaha Negara.
Dalam pasal 60 ayat (2)
UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, berbunyi "Perguruan
tinggi swasta didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggaraan
berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari menteri".Dari
teori aturan ini dapat ditarik suatu pernyataan bahwasanya PTS merupakan badan
hukum yang didirikan oleh masyarakat yang memiliki akta pendirian, berbentuk
yayasan dan harus memiliki izin dari menteri". Dalam teori SF.Marbun,
tentang kelompok dari badan atau pejabat TUN, salah satunya menyebutkan "Pihak
ketiga atau swasta yang memperoleh konsensi atau izin dari pemerintah". Dari
aturan dan teori ini dapatlah dikatakan bahwasanya PTS berada dibawah naungan
pemerintah.
Perguruan tinggi swasta
(PTS) berada dibawah naungan pemerintah. Maka timbul pertanyaan,mengapa dalam
mendirikan suatu perguruan tinggi swasta harus mendapat izin dari menteri? Hal
ini dikarenakan lembaga tersebut melaksanakan tugas-tugas pemerintah di bidang
pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.Jika berbicara
mengenai mencerdaskan kehidupan bangsa, tentunya kita tertuju kepada salah satu
tujuan negara kita yang tercantum di dalam penjelasan umum UUD 1945.Maka hal
ini sesuaikan dengan aturan yang terdapat didalam UU No.30 tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 4 ayat (1d), yang berbunyi "Badan
dan/atau pejabat pemerintah lainnya yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan
yang disebutkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan/atau
Undang-undang".Pasal ini menjadi pasal yang menguatkan dan membenarkan
teorinya SF.Marbun, dimana pihak ketiga atau pihak swasta yang
memperoleh konsensi atau izin dari pemerintah.Maka point pertama adalah PTS
merupakan badan hukum publik yang memperoleh izin dari pemerintah dan berada
dibawah naungan pemerintah.
Dalam teorinya Indroharto,
menyebutkan bahwa ukuran untuk dapat disebut badan atau pejabat TUN, adalah
fungsi yang dilaksanakan , bukan nama sehari-hari,bukan pula kedudukan
strukturalnya dalam salah satu lingkungan kekuasaan Negara.Indroharto
mengelompokkan organ Pemerintahan atau tata usaha negara, salah satunya ialah "Instansi-instansi
dalam lingkungan negara diluar lingkungan eksekutif yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan.Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya,PTS sebagai badan hukum publik dibawah naungan pemerintah
menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pendidikan. Pernyataan bahwa PTS
menjalankan fungsi pemerintahan semakin diperkuat dengan izin pendirian yang
didapati oleh PTS sebagai instansi dibilang pendidikan.Maka artinya bahwa PTS
juga merupakan badan hukum publik.Indroharto juga menyebutkan
bahwa lembaga-lembaga hukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam
statusnya sebagai badan hukum perdata.Dalam hal ini, PTS memiliki kedudukan
yang mandiri yang menjalankan urusan pemerintahan sebagai badan hukum perdata.
Kembali lagi dengan teori SF.Marbun,
ia juga menyatakan bahwa dikatakan kelompok atau pejabat TUN " apabila
pihak ketiga atau swasta yang diberi subsidi oleh pemerintah misalnya
sekolah-sekolah swasta".Untuk membuktikan apakah PTS termasuk kedalam
kategori ini, dapat dilihat dari beasiswa-beasiswa yang disediakan oleh
pemerintah kepada setiap perguruan tinggi swasta.Dalam hal ini, setiap PTS
telah disiapkan atau dalam arti kata lain,PTS sudah memiliki jatahnya sendiri
terkait beasiswa untuk mahasiswa-mahasiswa di PTS.Perguruan Tinggi Swasta
memiliki hak untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik berdasarkan Pasal
1 ayat (2) UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang
menyatakan "informasi publik adalah infomasi yang dihasilkan,
disimpan,dikelola,dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang
berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan
undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik".Jika melihat aturan tersebut terdapat frasa 'diterima oleh
suatu badan hukum publik' dan frasa 'berkaitan dengan kepentingan publik' maka
PTS sebagai badan hukum publik berhak menerima keterbukaan informasi publik
untuk kepentingan publik. Maka dapatlah
dikatakan bahwa PTS sebagai pihak swasta mendapatkan subsidi oleh
pemerintah.Aturan ini semakin memperkuat
bahwasanya PTS adalah badan TUN.
Dari setiap penjelasan
yang telah penulis sampaikan, maka dapat diambil kesimpulan akhir, bahwa PTS
adalah Badan Tata Usaha Negara , yang didasarkan atas Izin pendirian dari
pemerintah atas nama menteri, menjalankan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, dan juga badan hukum/instansi yang memperoleh subsidi dari
pemerintah, serta mendapatkan keterbukaan informasi publik dari pemerintah.
Dan timbul pertanyaan
terakhir, bagaimana dengan kedudukan rektor PTS dalam mengeluarkan keputusan
nya?apakah keputusan nya merupakan KTUN? Maka secara tidak langsung pertanyaan
ini telah terjawab atas penjelasan-penjelasan yang telah dijelaskan dari
awal,ketika PTS adalah Badan Tata Usaha Negara,maka rektor sebagai pemimpin
dari Badan TUN tersebut dalam mengeluarkan keputusannya bertindak untuk
menjalankan dan menerapkan urusan pemerintahan didalam instansi PTS.Maka
kedudukan yang dimiliki oleh Rektor Perguruan Tinggi Swasta adalah pejabat tata
usaha negara dan keputusan yang ia berikan merupakan keputusan tata usaha
negara.
Penulis:
David Rioland Aritonang,
Mahasiswa Ilmu Hukum Semester 3
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar