Menjadi suatu pertanyaan
yang besar apakah keputusan Grasi presiden termasuk kedalam Keputusan Tata
Usaha Negara (KTUN). Ada banyak para pakar hukum yang sampai saat ini masih
mempersoalkan arah hukum dari grasi presiden ini.Mulai dari Yusril Ihza Mahendra,pakar
hukum tata negara sekaligus politikus yang pernah menjabat sebagai menteri
kehakiman dan hak asasi manusia dan menteri sekretaris negara Indonesia, yang
berpendapat bahwasanya Grasi adalah Keputusan pejabat tata usaha negara dengan berdasarkan
dalam pasal 53 UU.No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang
menyebut frasa 'Merasa kepentingan dirugikan', maka ia berpendapat Keputusan Grasi
presiden sebagai pejabat TUN,dapat digugat di PTUN, dan pasal ini menjadi dasar
ia beranggapan bahwa Grasi presiden merupakan KTUN. Namun ada juga pakar hukum
yang menyatakan Grasi presiden bukanlah KTUN,ia adalah pengamat Hukum Tata
Negara, Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Ali Syafaat, yang
berpendapat bahwa grasi presiden tidak bisa digugat atau dijadikan objek
sengketa di PTUN dikarenakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden
dan merupakan tindakan yudisial.
Maka dari itu, didalam
polemik mengenai Grasi presiden ini, penulis hendak menyampaikan argumentasi
dari Penulis untuk dapat meluruskan dan memberikan pemahaman kemana arah yang
sebenarnya dari Grasi presiden ini.Pada penjelasan kali ini, penulis lebih
berpedomankan pada UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU
No.22 Tahun 2002 Tentang Grasi, dan tentunya didasarkan pada Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam pasal 1 angka (8)
UU No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi "Badan atau Pejabat
tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan
pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".Yang
menjadi pertanyaan awal terkait pasal ini, apakah Keputusan Grasi yang
dikeluarkan oleh presiden adalah sedang menjalankan urusan pemerintahan?
Berdasarkan pasal 1 angka (7) UU.PTUN menyatakan "Tata usaha negara
adalah administrasi negar yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik dipusat maupun di daerah".Maka dalam bukunya DR.Ridwan
HR 'Hukum Administrasi Negara', ia menyatakan bahwasanya yang dimaksud
urusan pemerintahan sesuai pasal tersebut ialah kegiatan yang bersifat eksekutif.
Dalam
hal ini Presiden dalam mengeluarkan keputusan Grasi,bukan sedang mengeluarkan
keputusan yang bersifat eksekutif, tetapi Grasi yang diberikan oleh Presiden
merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara
dalam Keputusannya secara yudikatif.Dibidang eksekutif presiden hanya
menjalankan undang-undang.Maka dalam hal ini dapat disimpulkan bahwasanya Grasi
presiden bukan Keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha
negara yang mengeluarkan keputusan dalam melakukan urusan pemerintahan di
bidang eksekutif, karena Keputusan grasi presiden merupakan hak prerogatif
presiden sebagai Kepala negara di bidang yudikatif,bukan sebagai kepala pemerintahan.
Dalam pasal 2 UU No.5
Tahun 1986 Tentang PTUN menjadi dasar hukum penentu dalam menentukan case
atau jenis dari suatu keputusan,apakah termasuk dalam Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN) atau bukan KTUN.Pasal 2 ini memberikan penjelasan terkait
pengecualian atau yang tidak termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara.Berdasarkan
pasal ini, untuk menjawab pokok pembahasan terkait grasi presiden ini, penulis
juga berpedomankan pada pasal 2 huruf (c) dan Pasal 2 huruf (d). Pada pasal 2 huruf (c)
UU No.5 Tahun 1986, menyatakan bahwa "Keputusan Tata Usaha Negara yang
masih memerlukan persetujuan". Artinya bahwa setiap keputusan yang
masih memerlukan pertimbangan atau persetujuan, dapat dengan jelas dikatakan bukanlah
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).Maka jika kita hubungkan dengan Grasi presiden,
aturan)dasar hukum yang penulis kaitkan adalah dengan pasal 14 ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi "Presiden memberi Grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan mahkamah agung".
Berdasarkan pasal ini jelaslah
bahwasanya Keputusan presiden mengenai grasi haruslah mendapatkan pertimbangan
dan persetujuan dari mahkamah agung.Maka jika dihubungkan dengan pasal 2
huruf (c) UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN tersebut, dapat ditarik
kesimpulan, Keputusan grasi presiden bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara, karena
adanya pertimbangan dan persetujuan dari lembaga lain dalam mengeluarkan
keputusan. Selanjutnya lebih dalam
lagi,pada pasal 2 huruf (d),berbunyi 'Keputusan tata usaha negara yang
dikeluarkan berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana atau kitab
undang-undang hukum acara pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang
bersifat hukum pidana". Maka dari pasal ini, yang kembali menjadi
pertanyaan, apakah grasi presiden merupakan keputusan yang bersifat pidana?
Untuk menjawab hal ini, penulis memberikan perspektif bahwasanya setiap pelaku tindak
pidana yang mengajukan permohonan grasi kepada presiden tentunya telah
dinyatakan sebagai 'Terpidana'.Bagaimana seorang terpidana bisa mendapatkan
status nya sebagai terpidana? Tentunya ia telah melakukan tindak pidana yang
melanggar aturan-aturan hukum itu sendiri yang bersifat pidana, dan tentunya
untuk dikatakan sebagai terpidana pastinya telah melewati serangkaian tahap-tahap/proses
di pengadilan berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana.
Untuk memperkuat perspektif
dari Penulis, penulis berpedoman pada Pasal 1 angka (1) UU No.22 Tahun 2002 tentang
Grasi yang berbunyi "Grasi adalah pengampunan berupa perubahan peringanan,pengurangan,atau
penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh
presiden". Berdasarkan pasal tersebut,dari frasa 'penghapusan
pelaksanaan pidana ' menjadi dasar bagi penulis bahwasanya Keputusan Grasi
presiden merupakan keputusan yang bersifat pidana.Maka jika kembali lagi
dihubungkan dengan pasal 2 huruf (d) UU.Ni 5 Tahun 1986, dengan jelas
dan tepat dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Keputusan presiden terkait grasi
bukankah merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN).
Dari berbagai penjelasan yang
telah penulis paparkan, untuk menjawab pokok pembahasan dalam tulisan ini, bedasarkan
aturan hukum secara yuridis dan normatif ditambah dengan perspektif dari
penulis,penulis menyatakan bahwa Keputusan grasi presiden bukanlah termasuk Keputusan
Tata Usaha Negara, sekiranya tulisan ini berguna dan bermanfaat bagi penulis
maupun pembaca.Demikian yang bisa penulis sampaikan, sekian terimakasih.
Penulis:
David Rioland Aritonang,
Mahasiswa Ilmu Hukum Semester 3
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar