Telusuri Lainnya

Apakah Keputusan Grasi Presiden Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ?


       Menjadi suatu pertanyaan yang besar apakah keputusan Grasi presiden termasuk kedalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Ada banyak para pakar hukum yang sampai saat ini masih mempersoalkan arah hukum dari grasi presiden ini.Mulai dari Yusril Ihza Mahendra,pakar hukum tata negara sekaligus politikus yang pernah menjabat sebagai menteri kehakiman dan hak asasi manusia dan menteri sekretaris negara Indonesia, yang berpendapat bahwasanya Grasi adalah Keputusan pejabat tata usaha negara dengan berdasarkan dalam pasal 53 UU.No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang menyebut frasa 'Merasa kepentingan dirugikan', maka ia berpendapat Keputusan Grasi presiden sebagai pejabat TUN,dapat digugat di PTUN, dan pasal ini menjadi dasar ia beranggapan bahwa Grasi presiden merupakan KTUN. Namun ada juga pakar hukum yang menyatakan Grasi presiden bukanlah KTUN,ia adalah pengamat Hukum Tata Negara, Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Ali Syafaat, yang berpendapat bahwa grasi presiden tidak bisa digugat atau dijadikan objek sengketa di PTUN dikarenakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden dan merupakan tindakan yudisial.

      Maka dari itu, didalam polemik mengenai Grasi presiden ini, penulis hendak menyampaikan argumentasi dari Penulis untuk dapat meluruskan dan memberikan pemahaman kemana arah yang sebenarnya dari Grasi presiden ini.Pada penjelasan kali ini, penulis lebih berpedomankan pada UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No.22 Tahun 2002 Tentang Grasi, dan tentunya didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam pasal 1 angka (8) UU No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi "Badan atau Pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".Yang menjadi pertanyaan awal terkait pasal ini, apakah Keputusan Grasi yang dikeluarkan oleh presiden adalah sedang menjalankan urusan pemerintahan? Berdasarkan pasal 1 angka (7) UU.PTUN menyatakan "Tata usaha negara adalah administrasi negar yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah".Maka dalam bukunya DR.Ridwan HR 'Hukum Administrasi Negara', ia menyatakan bahwasanya yang dimaksud urusan pemerintahan sesuai pasal tersebut ialah kegiatan yang bersifat eksekutif.

       Dalam hal ini Presiden dalam mengeluarkan keputusan Grasi,bukan sedang mengeluarkan keputusan yang bersifat eksekutif, tetapi Grasi yang diberikan oleh Presiden merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara dalam Keputusannya secara yudikatif.Dibidang eksekutif presiden hanya menjalankan undang-undang.Maka dalam hal ini dapat disimpulkan bahwasanya Grasi presiden bukan Keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan dalam melakukan urusan pemerintahan di bidang eksekutif, karena Keputusan grasi presiden merupakan hak prerogatif presiden sebagai Kepala negara di bidang yudikatif,bukan sebagai kepala pemerintahan.

     Dalam pasal 2 UU No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN menjadi dasar hukum penentu dalam menentukan case atau jenis dari suatu keputusan,apakah termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau bukan KTUN.Pasal 2 ini memberikan penjelasan terkait pengecualian atau yang tidak termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara.Berdasarkan pasal ini, untuk menjawab pokok pembahasan terkait grasi presiden ini, penulis juga berpedomankan pada pasal 2 huruf (c) dan Pasal 2 huruf (d)Pada pasal 2 huruf (c) UU No.5 Tahun 1986, menyatakan bahwa "Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan". Artinya bahwa setiap keputusan yang masih memerlukan pertimbangan atau persetujuan, dapat dengan jelas dikatakan bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).Maka jika kita hubungkan dengan Grasi presiden, aturan)dasar hukum yang penulis kaitkan adalah dengan pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Presiden memberi Grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung"

       Berdasarkan pasal ini jelaslah bahwasanya Keputusan presiden mengenai grasi haruslah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari mahkamah agung.Maka jika dihubungkan dengan pasal 2 huruf (c) UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN tersebut, dapat ditarik kesimpulan, Keputusan grasi presiden bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara, karena adanya pertimbangan dan persetujuan dari lembaga lain dalam mengeluarkan keputusan. Selanjutnya lebih dalam lagi,pada pasal 2 huruf (d),berbunyi 'Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana atau kitab undang-undang hukum acara pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana". Maka dari pasal ini, yang kembali menjadi pertanyaan, apakah grasi presiden merupakan keputusan yang bersifat pidana? Untuk menjawab hal ini, penulis memberikan perspektif bahwasanya setiap pelaku tindak pidana yang mengajukan permohonan grasi kepada presiden tentunya telah dinyatakan sebagai 'Terpidana'.Bagaimana seorang terpidana bisa mendapatkan status nya sebagai terpidana? Tentunya ia telah melakukan tindak pidana yang melanggar aturan-aturan hukum itu sendiri yang bersifat pidana, dan tentunya untuk dikatakan sebagai terpidana pastinya telah melewati serangkaian tahap-tahap/proses di pengadilan berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana.

       Untuk memperkuat perspektif dari Penulis, penulis berpedoman pada Pasal 1 angka (1) UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi yang berbunyi "Grasi adalah pengampunan berupa perubahan peringanan,pengurangan,atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden". Berdasarkan pasal tersebut,dari frasa 'penghapusan pelaksanaan pidana ' menjadi dasar bagi penulis bahwasanya Keputusan Grasi presiden merupakan keputusan yang bersifat pidana.Maka jika kembali lagi dihubungkan dengan pasal 2 huruf (d) UU.Ni 5 Tahun 1986, dengan jelas dan tepat dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Keputusan presiden terkait grasi bukankah merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN).

      Dari berbagai penjelasan yang telah penulis paparkan, untuk menjawab pokok pembahasan dalam tulisan ini, bedasarkan aturan hukum secara yuridis dan normatif ditambah dengan perspektif dari penulis,penulis menyatakan bahwa Keputusan grasi presiden bukanlah termasuk Keputusan Tata Usaha Negara, sekiranya tulisan ini berguna dan bermanfaat bagi penulis maupun pembaca.Demikian yang bisa penulis sampaikan, sekian terimakasih.


Penulis:
David Rioland Aritonang,
Mahasiswa Ilmu Hukum Semester 3
Universitas Maritim Raja Ali Haji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar