Telusuri Lainnya

Teori-Teori Badan Hukum (Zedelijk Lichaam)



Menurut Friedmann (1990: 212-214) terdapat lima teori yang berkaitan dengan badan hukum, yaitu sebagai berikut: 

1. Teori Fiksi 
Berdasarkan teori ini kepribadian hukum atas kesatuan-kesatuan lain daripada manusia adalah hasil imajinasi atau khayalan. Manusia pemilik sebenarnya kepribadian itu. Negara, lembaga negara, korporasi, atau perkumpulan lainnya tidak dapat menjadi subjek dari hak dan kepribadian, namun diperlakukan seolah-olah badan atau perkumpulan itu layaknya manusia. Jadi badan hukum diibaratkan manusia, sehingga dapat melakukan perbuatan hukum seperti halnya manusia. 
Teori fiksi merupakan hasil dari konsepsi filsafat, karena sifat pembawaan manusia yang secara apriori memberinya kepribadian. Sebagaimana dinyatakan Savigny salah satu tokoh teori ini: "Semua hukum ada demi kemerdekaan yang melekat pada setiap individu, oleh karena itu konsepsi yang asli mengenai kepribadian harus sesuai dengan gagasan mengenai manusia". Ia menambahkan ini bukanlah teori, lebih tepat dikatakan sebagai rumusan. Dalam bentuk murni, teori fiksi secara politis adalah netral (W. Friedmann, 1990: 213). Adapun tokoh lainnya adalah sarjana Inggris bernama Salmond

2. Teori Konsesi 
Teori ini dikemukakan oleh Gierke, yang juga didukung oleh Von SavignySalmond, dan A. V. Dicey. Menurut teori ini badan hukum dalam negara tidak memiliki kepribadian hukum, kecuali diperkenankan oleh hukum , dalam hal ini negara. 
Tujuannya untuk memperkuat kekuasaan negara kalau dikehendakinya, ikut serta dalam kelompok asosiasi-asosiasi dalam negara. Negara sendiri, meskipun badan hukum kedudukannya dianggap sejajar dengan indivudu. Kelemahan teori ini adalah usaha mengkombinasikan kenyataan kelompok-kelompok badan hukum dengan supremasi negara. Ini berarti bahwa negara sebagai badan hukum mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi daripada badan hukum lain yang berada di bawah kekuasaannya. 
3. Teori Zweckvermogen 
Tokohnya adalah Brinz. Berdasarkan teori ini hak milik badan hukum dapat diperuntukkan dan mengikat secara sah pada tujuan-tujuan tertentu, tetapi tanpa subjek (pemilik). Teori juga beranggapan bahwa hanya manusia yang memiliki hak. 
Teori Brinz ini erat kaitannya dengan sistem-sistem hukum yang menganggap lembaga hukum publik (Aanstalt) dan hukum privat (Stiftung) sebagai pribadi-pribadi hukum. Tetapi badan hukum itu dibentuk berdasarkan maksud dan tujuannya sehingga untuk mencapainya diperlukan pengabdian dari orang-orang yang mengelola badan hukum tersebut. 

4. Teori Kekayaan Bersama (Teori Jhering)  
Dikemukakan oleh Rodolf von Jhering (1818-1892) yang merupakan sarjana Jerman. Menurut teori ini yang dapat menjadi subjek-subjek hak badan hukum adalah: 
  1. Manusia yang secara nyata ada di belakangnya; 
  2. Anggota-anggota badan hukum; dan 
  3. Mereka yang mendapat keuntungan dari suatu yayasan (Stiftung).  
Inti kajian dari teori ini adalah pada pemilikan bersama dari harta kekayaan suatu badan hukum. 

5. Teori Realis atau Organik 
Dikemukakan juga oleh Gierke dan didukung oleh Mitland. Menurut teori ini, badan hukum adalah suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ badan tersebut. Inti dari teori ini adalah difokuskan kepada pribadi-pribadi hukum yang nyata sebagai sumber kepribadian hukumnya. 

Dari kelima teori di atas, teori yang mendekati kebenaran adalah teori konsesi dengan sedikit koreksi dari teori fiksi. Teori konsesi ini ingin membatasi penerapan konsepsi realis atau organik pada negara dan membatasi subjek hukum dari semua perhimpunan (Salim, 2006: 31). 
  • Referensi: H. S, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
  • Sumber foto: kotaku.pu.go.id 
Ditulis oleh: Rilo Pambudi. S (Mahasiswa Ilmu Hukum, UMRAH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar