Telusuri Lainnya

Pengertian dan Akibat Terjadinya Wanprestasi


Mungkin kita sering mendengar istilah Wanprestasi dalam lingkungan hukum keperdataan seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan lain sebagainya. Lalu apa yang dimaksud dengan Wanprestasi? Apa akibat dari terjadinya Wanprestasi? Berikut pembahasannya!

1. Pengertian
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara si pemberi hutang (kreditur) dan si penerima (debitur). Dengan kata lain Wanprestasi bersifat kontraktual.
Wanprestasi sangat erat hubungannya dengan somasi, sebab seoarang debitur dikatakan telah melakukan Wanprestasi apabila telah diberikan somasi minimal 3 kali oleh kreditur atau juru sita. Apabila tidak diindahkan setelah 3 kali somasi (teguran) itu, kreditur berhak membawa persoalan ke muka pengadilan. Dengan demikian, pengadilan yang berwenang menyatakan debitur telah melakukan Wanprestasi atau tidak. 
Adapun bentuk dari Wanprestasi adalah:
  • Tidak melaksanakan isi perjanjian yang disepakati bersama;
  • Melaksanakan prestasi tetapi tidak sempurna atau sebagaimana seharusnya; 
  • Terlambat dalam melaksanakan prestasi; dan 
  • Berbuat sesuatu yang tidak dibolehkan dalam perjanjian.
2. Akibat Terjadinya Wanprestasi
Menurut Salim (2006: 180-181), terdapat empat akibat terjadinya Wanprestasi, yaitu:
  • Perikatan tetap ada; Kreditur masih dapat menuntut pelaksanaan prestasi (kewajiban) kepada debitur apabila terlambat memenuhinya. Selain itu, dapat pula dilakukan penuntutan ganti kerugian akibat keterlambatan tersebut. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapatkan keuntungan apabila debitur memenuhi prestasi tepat waktu.
  • Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 BW);
  • Beban resiko beralih untuk kerugian debitur jika halangan itu timbul setelah debitur Wanprestasi, kecuali ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, kreditur tidak dapat berpegang pada keadaan memaksa (force majeure); dan
  • Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 BW.
3. Tuntutan atas Dasar Wanprestasi
Kreditur dapat menuntut debitur yang telah melakukan Wanprestasi hal-hal berikut:
  • Meminta pemenuhan prestasi saja;
  • Menuntut prestasi disertai dengan ganti rugi (Pasal 1267 BW);
  • Menuntut dan meminta ganti rugi hanya dapat dilakukan jika kerugian karena keterlambatan (aturan H.R. 1 November 1918);
  • Menuntut pembatalan perjanjian; dan
  • Menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti rugi berupa uang denda.
Akibat kelalaian kreditur yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
  • Debitur berada dalam keadaan yang memaksa;
  • Beban resiko beralih untuk kerugian kreditur, dengan demikian debitur hanya bertanggung jawab Wanprestasi dalam hal ada kesengajaan atau kesalahan besar lainnya; dan
  • Kreditur tetap diwajibkan memberi prestasi balasan (Pasal 1602 BW).
Referensi: H. S., Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
Sumber foto: dictio.id
Ditulis oleh: Rilo Pambudi. S (Mahasiswa Ilmu Hukum, UMRAH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar