Sambutan oleh Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum, Irman, S.H., M.H (Foto: Rilo Pambudi. S) |
Sebanyak 58 mahasiswa beserta dua dosen pendamping
jurusan Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji melakukan studi lapangan
ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Rabu
(14/11). Kegiatan ini diselaraskan dengan Mata Kuliah Ilmu Perundang-undangan.
Dalam sambutannya Irman, S.H., M.H yang merupakan
dosen pengampu mata kuliah tersebut mengatakan studi lapangan ini merupakan
agenda rutin.
“Prodi rutin melakukan studi lapangan, sebelumnya
kita ke DPRD, pernah juga ke Bintan untuk gerakan anti korupsi. Ini akan terus
berlanjut,” ujar Dosen HTN tersebut.
Beliau juga mengatakan, kunjungan rutin seperti ini
dalam rangka peningkatan pengetahuan terkait implementasi teori-teori yang
didapatkan dalam perkuliahan.
“Jangan sampai mahasiswa gagap, bingung ketika
melakukan harmonisasi antara teori dan praktik, apalagi dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Kanwil Kemenkumham yang diwakili oleh Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM, Hajerati, S.H., M.H menyambut baik kunjungan ini.
“Kami sangat senang, seharusnya begini. Mahasiswa
harus paham praktiknya dan sistem kerja setiap instansi,” paparnya sekaligus
membuka acara.
Setelah rangkaian acara seremonial tersebut,
kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para Perancang Peraturan yang
sempat meraih Juara I Nasional dalam perancangan peraturan perundang-undangan.
Dimulai dari Miftah Farid, S.H yang menyampaikan
mengenai teori-teori dasar perundang-undangan, dari materi tentang norma,
kewenangan, hingga jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal
7 dan Pasal 8 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Dalam salah satu penyampaiannya, juga mengkritisi
beberapa kelemahan UU 12/ 2011 tersebut.
“Disadari masih banyak hal yang belum diatur secara
jelas dalam UU ini. Misalnya Pasal 8 yang tidak mengatur bagaimana jenis dan
hierarki peraturannya. Kalau Pasal 7 kan jelas. UU 12 Tahun 2011 juga tidak
menjelaskan apa isi dari PP ataupun Perpres,” ungkapnya.
Narasumber yang merupakan para perancang Peraturan Daerah dari Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Foto: Hakimi Suhamanya) |
Untuk diketahui, bunyi Pasal 8 UU 12 Tahun 2011
adalah sebagai berikut:
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Berbeda
dengan pemateri pertama, Nomita Sinaga, S.H memberikan materi yang lebih
mengarah pada teknis pembuatan Perda. Sesekali juga mengangkat realitas di
Kepulauan Riau yang mana dalam pembuatan produk hukum daerah belum melibatkan
para perancang dari Kanwil itu secara optimal.
“Kita jarang dilibatkan, baru Kabupaten Karimun yang
intens untuk pelibatan aktif perancang di sini (red: Kanwil Kemenkumham),”
tutur lulusan Universitas Sumatera Utara tahun 2006 itu.
Menurutnya, hal ini harus diperbaiki. Sudah
semestinya para perancang dilibatkan dalam setiap tahapan dalam pembentukan
peraturan. Hal ini merujuk pada Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap tahapan Pembentukan Peraturan
Perundangundangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Atas dasar pasal ini pula tambahnya, bahwa
keterlibatan perancang merupakan suatu kewajiban.
“Dasarnya jelas, kita tidak ingin nantinya ada
pembuatan produk daerah khususnya, antara judul dan materi muatan tidak
sejalan. Ini banyak terjadi,” tambahnya.
Bukan hanya itu saja, Ia juga menuturkan bahwa
pembuatan Naskah Akademik sebagai dasar kajian pembentukan Perda masih minim
diikutsertakan. Padahal Naskah Akademik itu harus sangat mendalam kajiannya.
“Kita berharap yang lalu dibenahi, harmonisasi
pembentukan produk daerah harus diwujudkan, sesuai peran Kanwil Kemenkumham,”
tutupnya.
Seusai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi.
Mahasiswa sangat antusias memanfaatkan sesi ini. Terbukti dengan banyaknya
peserta yang bertanya, bahkan ada yang mengajukan beberapa pertanyaan
sekaligus.
Studi Lapangan bertemakan “Peran Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Kepulauan
Riau dalam Harmonisasi Peraturan Daerah” ini menjadi kesan tersendiri bagi
mahasiswa. Salah satu tanggapan itu berasal dari Nurul Fitriani yang kini
menginjak semester 5.
“Menarik. Kita dapat ilmu baru dari orang yang
praktik merancang peraturan perundang-undangan secara langsung. Kalau di kelas kan hanya mempelajari secara umum, ini
kita bisa tau lebih rinci proses sebenarnya,” tandasnya.
Dalam kunjungan itu turut hadir perancang peraturan
daerah lainnya yang berjumlah 9 orang, beberapa pejabat fungsional Kanwil, dan
Dosen HTN Ilmu Hukum, Pery Rehendra Sucipta, S.H., M.H. Sedangkan Ketua Jurusan
Ilmu Hukum dan Kepala Kanwil berhalangan hadir dikarenakan ada agenda lain yang
tidak bisa ditinggalkan.
Sesi Foto Bersama (Foto: Hakimi Suhamanya) |
Reporter: Rilo Pambudi. S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar