Telusuri Lainnya

Dosen dan Mahasiswa Ilmu Hukum Studi Lapangan ke Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau



Sambutan oleh Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum, Irman, S.H., M.H (Foto: Rilo Pambudi. S)
Sebanyak 58 mahasiswa beserta dua dosen pendamping jurusan Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji melakukan studi lapangan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (14/11). Kegiatan ini diselaraskan dengan Mata Kuliah Ilmu Perundang-undangan.

Dalam sambutannya Irman, S.H., M.H yang merupakan dosen pengampu mata kuliah tersebut mengatakan studi lapangan ini merupakan agenda rutin.
“Prodi rutin melakukan studi lapangan, sebelumnya kita ke DPRD, pernah juga ke Bintan untuk gerakan anti korupsi. Ini akan terus berlanjut,” ujar Dosen HTN tersebut.

Beliau juga mengatakan, kunjungan rutin seperti ini dalam rangka peningkatan pengetahuan terkait implementasi teori-teori yang didapatkan dalam perkuliahan.
“Jangan sampai mahasiswa gagap, bingung ketika melakukan harmonisasi antara teori dan praktik, apalagi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Kanwil Kemenkumham yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hajerati, S.H., M.H menyambut baik kunjungan ini.
“Kami sangat senang, seharusnya begini. Mahasiswa harus paham praktiknya dan sistem kerja setiap instansi,” paparnya sekaligus membuka acara.

Setelah rangkaian acara seremonial tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para Perancang Peraturan yang sempat meraih Juara I Nasional dalam perancangan peraturan perundang-undangan.

Dimulai dari Miftah Farid, S.H yang menyampaikan mengenai teori-teori dasar perundang-undangan, dari materi tentang norma, kewenangan, hingga jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam salah satu penyampaiannya, juga mengkritisi beberapa kelemahan UU 12/ 2011 tersebut.
“Disadari masih banyak hal yang belum diatur secara jelas dalam UU ini. Misalnya Pasal 8 yang tidak mengatur bagaimana jenis dan hierarki peraturannya. Kalau Pasal 7 kan jelas. UU 12 Tahun 2011 juga tidak menjelaskan apa isi dari PP ataupun Perpres,” ungkapnya.

Narasumber yang merupakan para perancang Peraturan Daerah dari Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Foto: Hakimi Suhamanya)
Untuk diketahui, bunyi Pasal 8 UU 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut:
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2)  Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Berbeda dengan pemateri pertama, Nomita Sinaga, S.H memberikan materi yang lebih mengarah pada teknis pembuatan Perda. Sesekali juga mengangkat realitas di Kepulauan Riau yang mana dalam pembuatan produk hukum daerah belum melibatkan para perancang dari Kanwil itu secara optimal.
“Kita jarang dilibatkan, baru Kabupaten Karimun yang intens untuk pelibatan aktif perancang di sini (red: Kanwil Kemenkumham),” tutur lulusan Universitas Sumatera Utara tahun 2006 itu.

Menurutnya, hal ini harus diperbaiki. Sudah semestinya para perancang dilibatkan dalam setiap tahapan dalam pembentukan peraturan. Hal ini merujuk pada Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundangundangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Atas dasar pasal ini pula tambahnya, bahwa keterlibatan perancang merupakan suatu kewajiban.
“Dasarnya jelas, kita tidak ingin nantinya ada pembuatan produk daerah khususnya, antara judul dan materi muatan tidak sejalan. Ini banyak terjadi,” tambahnya.

Bukan hanya itu saja, Ia juga menuturkan bahwa pembuatan Naskah Akademik sebagai dasar kajian pembentukan Perda masih minim diikutsertakan. Padahal Naskah Akademik itu harus sangat mendalam kajiannya.
“Kita berharap yang lalu dibenahi, harmonisasi pembentukan produk daerah harus diwujudkan, sesuai peran Kanwil Kemenkumham,” tutupnya.

Seusai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Mahasiswa sangat antusias memanfaatkan sesi ini. Terbukti dengan banyaknya peserta yang bertanya, bahkan ada yang mengajukan beberapa pertanyaan sekaligus.

Studi Lapangan bertemakan “Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau dalam Harmonisasi Peraturan Daerah” ini menjadi kesan tersendiri bagi mahasiswa. Salah satu tanggapan itu berasal dari Nurul Fitriani yang kini menginjak semester 5.
“Menarik. Kita dapat ilmu baru dari orang yang praktik merancang peraturan perundang-undangan secara langsung. Kalau di kelas kan hanya mempelajari secara umum, ini kita bisa tau lebih rinci proses sebenarnya,” tandasnya.

Dalam kunjungan itu turut hadir perancang peraturan daerah lainnya yang berjumlah 9 orang, beberapa pejabat fungsional Kanwil, dan Dosen HTN Ilmu Hukum, Pery Rehendra Sucipta, S.H., M.H. Sedangkan Ketua Jurusan Ilmu Hukum dan Kepala Kanwil berhalangan hadir dikarenakan ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Sesi Foto Bersama (Foto: Hakimi Suhamanya)

Reporter: Rilo Pambudi. S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar