Telusuri Lainnya

Apa itu Justice Collaborator?

Sumber foto: beritagar.id
 Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama adalah hal baru dalam pembuktian hukum pidana, sebagai implikasi dari berbagai modus kejahatan di Indonesia.
Secara normatif, Justice Collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana terterntu, yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peraddilan (SEMA No. 4 Tahun 2011).
Dalam Peraturan Bersama antara Komisi Pemberantas Korupsi, Jaksa, dan Kepolisian, tepatnya Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Justice Collaborator sebagai saksi yang juga sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Dari dua pengertian di atas dapat dipahami bahwa Justice Collaborator adalah seseorang yang turut andil dalam suatu tindak pidana kemudian bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang sifatnya terorganisir dan sulit dalam pembuktiannya guna mengungkap para pelaku khususnya dalang dari kejahatan tersebut dan terhadapnya juga harus mengembalikan aset negara yang berada dalam kuasanya.

Sumber:
  1. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik.
  2. SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Ditulis oleh Rilo Pambudi. S (Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji)
email: rilov97@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar