Sumber foto: beritagar.id |
Secara normatif, Justice Collaborator
adalah salah satu pelaku tindak pidana terterntu, yang mengakui
kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut
serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peraddilan
(SEMA No. 4 Tahun 2011).
Dalam Peraturan Bersama antara Komisi
Pemberantas Korupsi, Jaksa, dan Kepolisian, tepatnya Pasal 1 angka 3
mendefinisikan Justice Collaborator sebagai saksi yang juga
sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum
untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak
pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana
kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum
serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Dari dua pengertian di atas dapat dipahami bahwa Justice Collaborator
adalah seseorang yang turut andil dalam suatu tindak pidana kemudian
bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang
sifatnya terorganisir dan sulit dalam pembuktiannya guna mengungkap para
pelaku khususnya dalang dari kejahatan tersebut dan terhadapnya juga harus
mengembalikan aset negara yang berada dalam kuasanya.
Sumber:
- Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik.
- SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
email: rilov97@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar